KEJAHATAN E-COMMERCE DI INDONESIA
Kejahatan e-Commerce di Indonesia
Cyber crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan secara online. Kejahatan ini tidak mengenal waktu dan tidak pilih-pilih target. Bisa terjadi pada individu atau perusahaan di mana pun berada.
Tujuan cyber crime sendiri beragam. Bisa sekedar iseng, sampai kejahatan serius yang merugikan korbannya secara finansial.
Contoh Salah Satu Kasus Kejahatan e-Commerce di Indonesia :
Beli iPad, barang tak datang
Dina Christina baru-baru ini mengalami penipuan saat membeli iPad 11 inci berkapasitas 256 gigabita di merchant Tokopedia bernama MA senilai Rp 13,99 juta. Transaksi dilakukan menggunakan fitur spilt payment dengan pembayaran pertama atau invoice 1 sebesar Rp 10 juta lewat aplikasi kredit online. Sedangkan invoice 2 sebesar Rp 3,99 juta dibayar lewat virtual account di salah satu bank.
Pembelian dilakukan pada 20 Juli dengan pengiriman instan menggunakan layanan GoSend milik Gojek. Karena diantar dengan layanan pengiriman instan, semestinya barang segera datang setelah Dina menyelesaikan transaksi. Namun sampai sore, barangnya tak kunjung tiba.
Dina lantas mengecek notifikasi di aplikasi Tokopedia-nya. Ia melihat bahwa kurir sudah menyelesaikan transaksi, namun barang diterima atas nama orang lain. Dina mencoba menghubungi Gojek untuk melacak alamat kurir. Dia mendatangi alamat kurir Gojek tersebut, namun ternyata pemiliknya bukan orang yang mengantarkan pesanan Dina
Pemilik akun itu meminjamkannya kepada orang lain berinisial AS. Singkat cerita Dina langsung mendatangi keluarga AS. Namun, lewat keluarganya, AS mengelak melarikan barang Dina dan mengancam menuntut balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dina pun pulang dan berkomunikasi dengan pihak Tokopedia. Dina mengajukan klaim atas kesepakatan dengan penjual. Namun proses tersebut tidak berjalan mulus.
Untuk invoice pertama senilai Rp 10 juta yg dibayar lewat aplikasi kredit, klaim dapat diproses dan dikembalikan utuh. Namun untuk invoice kedua yang dibayar melalui bank, uang yang keluar senilai Rp 3,99 juta hanya kembali Rp 1.99 juta.
Alasannya Tokopedia tidak merekomendasikan pelanggan menggunakan mekanisme transaksi split payment. "Tokopedia bilang kami tidak memperkenankan toko untuk melakukan split payment. Memang banyak toko-toko yang suka nakal untuk melakukan split payment. Jadi ke depannya diharapkan kakak tidak melakukan pembayaran secara split payment," kata Dina. Namun akhirnya, Tokopedia mengembalikan penuh uang Dina.
Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Aji Warsito sebelumnya mengatakan pengaduan untuk belanja online meningkat selama pandemi Covid-19. Selama semester pertama tahun 2020, Warsito mengatakan jumlah aduan yang berkaitan dengan belanja online tercatat sebanyak 51 pengaduan. Dari jumlah tersebut, Warsito mengatakan ada kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
"Dari jumlah pengaduan belanja online sebetulnya ada peningkatan dibanding laporan akhir tahun 2019 yang hanya 34 pengaduan yang masuk. Saya kira nanti sampai akhir tahun jumlah tersebut akan meningkat," ujar Warsito kepada Tempo, Kamis, 3 September 2020.
Menurut Warsito, bentuk pengaduan belanja online yang masuk secara umum sama dengan kondisi sebelum pandemi. Misalnya saja, ujar Warsito, konsumen tidak menerima barang pesanannya. Selain itu, spesifikasi barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.
Kemudian, konsumen juga mengadukan pengembalian dana yang tidak dilakukan oleh penjual. Selain itu, ada juga pengaduan pembajakan akun belanja online.
Cara Menghindari Cyber crime :
- Jangan Mudah Tergiur dan Klik Link
- Aktifkan Authentikasi Dua Faktor
- Jangan Gunakan Aplikasi Bajakan Maupun MOD
- Hati-Hati Berseluncur Di Google
- Update Selalu Sistem Operasi Device Anda
- Rajin Mengganti Password
- Backup Data Penting
- Jangan Sembarang Membagikan Identitas Pribadi

benersi, tapi kita sebagai konsumen harus lebih teliti lagi, jangan tergiur dengan harga yang murah, liat ulasannya, rating tokonya, kalo bisa semua all sosmed nya.
BalasHapusUU Konsumen menjamin perlindungan atas hak setiap konsumen yang dirugikan untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
BalasHapusKejahatan e-Commerce di Indonesia memang marak terjadi akhir-akhir ini, untuk itu masayarakat harus waspada agar tetap aman. Terima kasih Fina, tulisannya sangat bermanfaat.
BalasHapus